Skip to Content
Loading...
SMAN 1 BUNGO
SMAN 1 BUNGO
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Keyakinan Sekolah (Disiplin Positif) SMA NEGERI 1 BUNGO

Peraturan SMAN 1 Bungo

KETENTUAN
  1. Keyakinan sekolah (Disiplin Positif) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menumbuh kembangkan nilai-nilai kebajikan dalam kegiatan pembelajaran dan pendidikan.
  2. Kesepakatan dan keyakinan sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitarnya, yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan, dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
  3. Setiap Peserta didik menjalankan tata tertib yang tercantum dalam kesepakatan dan keyakinan ini secara konsisten dan penuh kesadaran.
BAB I
DISIPLIN POSITIF
  1. DISIPLIN WAKTU
    1. Masuk Sekolah
      1. Peserta didik wajib hadir di sekolah sebelum pukul 07.15 WIB.
      2. Setiap Peserta didik yang terlambat harus melapor kepada Petugas piket dengan ketentuan sebagai berikut :
        • Peserta didik yang terlambat atau datang diatas pukul 07.15 akan dilakukan pendataan dan membuat kesepakatan yang akan ditindak lanjuti apabila melakukan hal yang sama dan diberikan surat izin masuk.
        • Peserta didik yang melakukan keterlambatan secara berulang selama 2 Kali dalam 1 bulan berjalan maka akan diberikan peringatan lisan dan refleksi tertulis.
        • Terlambat 3 kali atau lebih: diundang untuk pembinaan dengan wali kelas dan guru BK, dilanjutkan dengan surat pemberitahuan pelibatan kepada orang tua/wali.
        • Peserta didik yang tidak menjalankan kesepekatan atas pelanggaran yang dilakukan akan dilakukan ruang mediasi dengan orang tua kandung/wali yang menjadi penanggung jawab dengan guru konseling dan wali kelas untuk tindak lanjut berikutnya.
      3. Selama pelajaran berlangsung dan saat pergantian jam pelajaran Peserta didik tidak diperkenankan berada diluar kelas.
    2. Pulang dan meninggalkan sekolah
      1. Peserta didik pulang sekolah sebelum jam pelajaran berakhir, yaitu;
        • Pada hari Senin pukul 15.50 WIB.
        • Pada hari selasa-kamis pukul 15.30 WIB.
        • Pada hari Jum’at pukul 11.15 WIB.
      2. Peserta didik langsung pulang setelah PBM berakhir.
      3. Peserta didik tidak dibenarkan minta izin keluar lingkungan sekolah kecuali;
        • Sakit.
        • Urusan keluarga yang melibatkan orang tua atau keluarga inti dan bersifat mendasak.
      4. Peserta didik yang mengajukan izin pulang pada saat PBM berlangsung harus;
        • Melapor kepada guru mata pelajaran yang sedang atau akan berlangsung.
        • Melapor kepada guru piket dan mengkonfimasi izin yang diajukan kepada orang tua/wali murid via telf dihadapan dan oleh guru piket.
        • Guru piket mengambil suarat izin keluar kepada koord. BK dan mengisi kartu izin keluar/pulang dan ditanda tangani oleh guru mata pelajaran dan guru piket dan berstempel basah.
      5. Kehadiran Peserta didik mengikuti kegiatan belajar mengajar minimal 95% dari hari efektif per semester kecuali sakit.
  2. DISIPLIN BERPAKAIAN
    1. Pakaian Seragaman Wajib

      Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam dan pakaian olah raga dengan ketentuan sebagai berikut :

      1. Membiasakan berpakaian sopan dan rapi.
      2. Hari Senin dan Selasa, memakai Seragam lengkap putih abu-abu, sebagai berikut :
        No Hari Seragam Kelengkapan/Atribut
        1. Senin Putih Abu Abu
        1. Sepatu hitam polos dan kaos kaki putih polos
        2. Ikat pinggang hitam
        3. Almamater sekolah
        4. Topi
        5. Dasi
        6. Identitas, logo Osis dan logo Sekolah
        2. Selasa Putih Abu Abu
        1. Sepatu hitam polos dan kaos kaki putih polos
        2. Ikat pinggang hitam
        3. Identitas, logo Osis dan logo Sekolah
        3. Rabu Batik
        1. Sepatu hitam polos dan kaos kaki putih polos
        2. Ikat pinggang
        4. Kamis Pramuka
        1. Sepatu hitam polos dan kaos kaki putih polos
        2. Ikat pinggang
        5. Jum'at
        Jum’at Rohani
        (Minggu Ganjil)
        Muslim
        1. Sepatu hitam polos dan kaos kaki putih polos
        2. Ikat pinggang
        3. Peci bagi laki-laki muslim
        4. Mushaf/Al.Qur’an/ Kitab yasin
        Jum’at Bugar
        (Minggu Genap)
        Olah Raga
        1. Sepatu Olah Raga
      3. Panjang baju perempuan paling pendek batas dibawah panggul.
      4. Pakaian tidak tembus pandang, dan memakai pakaian dalam atau singlet berwarna putih untuk laki-laki dan perempuan.
      5. Pakaian tidak boleh di coret-coret.
      6. Tidak boleh memakai jaket dan topi umum serta sendal selama di lingkungan sekolah.
      7. Peserta didik tidak boleh memakai celana pensil (Laki-laki), rok ketat (perempuan) dan aksesoris lainnya selain jam tangan.
    2. Pakaian Olahraga
      1. Pakaian olahraga dipakai hanya waktu jam pelajaran PENJAS/PJOK.
      2. Pakaian olahraga , bentuk, motif, warna sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah.
      3. Seluruh Peserta didik tanpa kecuali diwajibkan memakai pakaian olahraga dan sepatu hitam atau sepatu olahraga.
      4. Peserta didik yang tidak memakai seragam olahraga tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran.
    3. Rambut, Kuku,Tato, Make Up dan Perhiasan
      1. Panjang rambut peserta didik laki-laki tidak boleh/dilarang sampai menyentuh telinga/kuping pada bagian samping kiri dan kanan.
      2. Peserta didik laki-laki berambut paling panjang 5 cm bagian atas.
      3. Panjang rambut bagian belakang peserta didik laki-laki tidak diperkenankan sampai menyentuh kerah baju.
      4. Peserta didik laki-laki dilarang mengukir (skin) rambut dan alis.
      5. Peserta didik perempuan non muslim yang berambut panjang wajib mengikat/menguncir rambutnya dengan rapi.
      6. Peserta didik laki-laki dilarang rambut berkuncir.
      7. Peserta didik dilarang memelihara kukunya sampai panjang.
      8. Peserta didik dilarang mewarnai rambut dan mewarnai kuku.
      9. Peserta didik dilarang bertato jenis apapun.
      10. Peserta didik perempuan dilarang memakai dan membawa lipstick, lipbalm berwarna, make up atau sejenisnya kecuali Sunscreen (Tabir Surya).
      11. Peserta didik laki-laki dilarang memakai perhiasan (kalung, gelang, dan anting-anting).
      12. Peserta didik perempuan tidak diperkenankan memakai perhiasan emas atau aksesoris yang mencolok.
      13. Peserta didik selama jam pelajaran dilarang menggunakan Handphone/Smartphone/Ipad/Tab kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dengan izin guru dan dengan ketentuan yang berlaku.
  3. ADAB DAN ETIKA LINGKUNGAN
    1. Adab
      1. Peserta didik menghormati dan menghargai guru serta tenaga administrasi sekolah (TAS/TU) baik didalam maupun diluar sekolah.
      2. Peserta didik menunjukan sikap toleransi dan saling menghargai peserta didik lainnya.
      3. Peserta didik menggunakan bahasa yang sopan dan santun.
      4. Peserta didik jujur dan berani mengakui kesalahan.
      5. Peserta didik berani dan tidak malu untuk meminta maaf atas kesalahannya.
      6. Peserta didik mampu mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang dilakukan.
    2. Etika Lingkungan
      1. Piket kelas diwajibkan melaksanakan tugasnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Tugas piket kelas adalah sebagai berikut :
        • Membersihkan lingkungan kelas.
        • Menjaga ketertiban kelas.
        • Menjaga Keindahan Kelas.
        • Menyiram dan merawat taman kelas.
        • Menyediakan perlengkapan dan administrasi belajar mengajar dikelas.
      2. Peserta didik menjaga kebersihan kamar mandi/toilet/WC, halaman dan lingkungan sekolah lainnya.
      3. Peserta didik membuang sampah pada tempatnya.
      4. Peserta didik menjaga suasana ketenangan belajar di sekolah.
      5. Peserta didik membawa perlengkapan belajar sesuai dengan jadwal pelajaran.
      6. Peserta didik mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan sekolah.
  4. UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
    1. Peserta didik sudah hadir disekolah pada pukul 7.00 WIB atau 15 Menit sebelum upacara dimulai.
    2. Peserta didik sudah berada dilapangan upacara paling lambat pukul 7.15 Wib dan sudah berada dalam keadaan siap pada barisan masing-masing kelas untuk mengikuti upacara.
    3. Peserta didik diwajibkan mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dengan pakaian sesuai dengan ketentuan pada poin 1 tentang disiplin berpakaian.
    4. Peserta didik yang fisiknya lemah dan tidak bisa ikut upacara melapor ke guru piket dan beristirahat di ruang UKS.
    5. Peserta didik mengikuti upacara peringatan hari besar Nasional.
    6. Peserta didik mengikuti kegiatan hari besar keagamaan.
    7. Peserta didik mengikuti kegiatan wirid yasin setiap hari Jum’at minggu Ganjil setiap bulan.
  5. PERILAKU NEGATIF

    Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah setiap Peserta didik dilarang keras melakukan hal-hal sebagai berikut :

    1. Pulang dalam jam pelajaran tanpa izin guru piket (Cabut).
    2. Merokok, meminum minuman keras, mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba/narkotika, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya.
    3. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok di sekolah maupun di luar sekolah termasuk memancing perkelahian antara kelompok sekolah.
    4. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lainya yang membahayakan keselamatan orang lain.
    5. Membawa kartu (semua jenis permainan kartu) dan judi dilingkungan sekolah.
    6. Membawa bacaan atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
    7. Peserta didik tidak dibenarkan membawa kendaraan roda empat (mobil) dan roda dua (sepeda motor) ke sekolah.

    Pelanggaran akan mendapat sanksi tegas berupa skorsing, dikeluarkan dari sekolah dan diserahkan kepada pihak yang berwenang.

BAB II
TINDAK LANJUT DAN KONSEKUENSI
  1. DISIPLIN BERPAKAIAN
    1. Teguran lisan yang disampaikan oleh guru, guru piket, Guru Wali dan guru BK berupa:
      • Merapikan pakaian yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
      • Membuat kesepakatan jika pakaian tidak sesuai kesepakatan disiplin berpakaian dan dilanjutkan dengan memberikan pemberitahuan kepada orang tua/wali murid.
    2. Jika peserta didik melakukan tindakan yang melanggar kesepakatan poin 1), maka akan diminta untuk langsung melepas dan/ atau memperbaiki pakaian yang tidak sesuai kesepakatan dan membuat kesepakatan secara tertulis untuk perubahan perilaku yang sesuai dengan disiplin berpakaian yang sudah disepakati.
  2. RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP DAN PERHIASAN

    Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Rambut, kuku, tato, make up dan perhiasan ini dikenakan sanksi sebagai berikut :

    1. Teguran lisan oleh guru, guru piket, penegak PPP dan guru BK berupa :
      • Memotong rambut sesuai ketentuan.
      • Menghapus make up.
      • Menghapus langsung Tato jika tato tersebut adalah tato temporer, dan membuat kesepakatan waktu tertentu untuk menghapus tato permanen.
      • Menyimpan perhiasan ditempat yang aman dan apabila masih dipakai maka perhiasan tersebut akan diambil oleh Penegak Profil Pelajar Pancasila, BK atau wali kelas dan hanya boleh diambil kembali oleh orang tua /wali murid yang bertanggung jawab atas peserta didik.
    2. Jika peserta didik melakukan tindakan yang melanggar kesepakatn pada point 1).a), maka akan dilakukan pemotongan rambut langsung oleh petugas Penegak PPP, BK atau wali kelas.
    3. Jika peserta didik melakukan tindakan yang melanggar kesepakatn pada point 1). d), Maka perhiasan akan disimpan oleh petugas Pengek PPP atau guu BK didalam sebuah amplop yang langsung ditutup berperekat dan disegel dengan tanda tangan peserta didik dan petugas yang menindak untuk kemudian diambil oleh orang tua/wali murid yang bersangkutan.
  3. DISIPLIN WAKTU
    1. Masuk Sekolah
      1. Peserta didik yang terlambat paling lama 10 menit setelah jam masuk sekolah akan diberikan peringatan oleh guru Piket/guru BK/Petugas Penegak PPP dan mencatat tindakan pada data pokok sekolah bagian penanganan dan pemantauan. Peserta didik diizinkan masuk.
      2. Peserta didik yang terlambat lebih dari 10 menit setelah jam masuk sekolah harus melapor kepada guru piket/BK atau Petugas Penegak PPP dan mengkonfirmasi keterlambatan tersebut kepada orang tua via telfon dan penegasan untuk tidak melakukan keterlambatan lagi dan beri surat izin masuk.
      3. Peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin waktu pada poin 2) lebih dari 3 kali atau 2 kali berturut-turut maka dilakukan pemanggilan orang tua dan peserta didik diizinkan masuk melalui surat izin masuk.
    2. Pulang atau meninggalkan lingkungan sekolah
      1. Peserta didik yang pulang atau meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin akan diberi peringatan dan dicatat pada data pokok sekolah bagian penanganan dan pemantauan.
      2. Peserta didik yang melakukan pelanggaran poin a) selama tiga kali atau 2 kali berturut-turut akan dilakukan pemanggilan orang tua dan peserta didik tidak diizinkan masuk sebelum menghadirkan orang tua dan membuat kesepakatan bersama yang akan ditindak lanjuti.
      3. Peserta didik yang melakukan pelanggaran pada poin b) dan c) dinyatakan sebagai perilaku negatif dengan ketentuan yang diatur dalam bagian perilaku negatif.
  4. ADAB DAN ETIKA LINGKUNGAN

    Peserta didik yang melanggar ketentuan dalam kebersihan, kedisiplinan dan ketertiban diberi tindak lanjut sebagai berikut ;

    1. Teguran
    2. Pembinaan
    3. Pembinaan dengan pantauan langsung oleh wali kelas
  5. UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

    Peserta didik yang melanggar ketentuan dalam upacara bendera dan peringatan hari-hari besar diberi sanksi sebagai berikut :

    1. Teguran
    2. Pembinaan
    3. Pembinaan dengan pantauan langsung oleh wali kelas
  6. PERILAKU NEGATIF

    Apabila peserta didik menunjukkan perilaku/sikap negatif yang tercantum pada bagian disiplin perilaku negatif maka wajib untuk diambil tindakan sesuai alur berikut :

    1. Teguran lisan dengan resitusi*
    2. Teguran dan membuat kesepakatan bersama secara tertulis dan terdata pada “Data Pokok Sekolah” pada folder/bagian penangan peserta didik*
    3. Bila peserta didik masih mengabaikan dan belum menunjukkan perubahan perilaku, Tim Penegak Profil Pelajar pancasila bersama dengan guru BK melakukan resitusi lanjutan dan membuat kesepakatan yang melibatkan orang tua dan disetujui orang tua/wali murid, berupa;
      • Pembelajaran daring yang melibatkan orang tua selama waktu tertentu
      • Pelaporan aktifitas peserta didik oleh orang tua
    4. Bila peserta didik tidak menunjukkan perilaku positif sesuai dengan kesepakatan, peserta didik dan orang tua/wali murid melimpahkan penanganan kepada pengambil keputusan yang terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala sekolah bidang Kesiswaan, Kurikulum, Hubungan Masyarakat dan Sarana Prasarana serta guru BK yang menangani dan juga dihadiri oleh wali kelas yang bersangkutan.
    5. Peserta didik dianggap tidak bisa melanjutkan pendidikan di SMAN 1 Bungo dan diberikan surat rekomendasi pindah sekolah yang akan dituju oleh peserta didik.
    6. * Dapat menggunakan rekam tindakan sebelumnya apabila merupakan perilaku berulang yang mengindikasikan perilaku negatif.

    Tindak lanjut dan penanganan yang dilakukan sesuai dengan alur diatas dan dilakukan secara bertingkat dan batas waktu tertentu.


Download : Disiplin Positif SMA Negeri 1 Bungo .

BUDAYA RAPI KESEKOLAH DI SMAN 1 BUNGO

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?