Skip to Content
Loading...
SMAN 1 BUNGO
SMAN 1 BUNGO
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Sistem Administrasi Pelayanan Terpadu (SAPA) SMANSA BUNGO

Motto Pelayanan Banner
Selamat Datang di Sistem Administrasi dan Pelayanan Terpadu SMA Negeri 1 Bungo

SAPA SMANSA merupakan pengembangan layanan publik pada website resmi SMAN 1 Bungo yang menyediakan layanan administrasi bagi murid, alumni, orang tua/wali, dan masyarakat secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Layanan Murid

Mohon perhatikan syarat dan ketentuan berikut sebelum mengajukan:
  1. Tujuan Penggunaan Surat:

    Surat ini menerangkan bahwa siswa terdaftar aktif pada tahun ajaran berjalan (digunakan untuk BPJS, Beasiswa, Visa, Tunjangan Gaji Orang Tua, Perbankan, dll).

  2. Syarat Dokumen dan Data::
    • Bebas dari tunggakan administrasi sekolah.
    • Menyiapkan informasi data diri orang tua (Nama, NIP/NIK, Pekerjaan) jika surat ditujukan untuk instansi/tunjangan orang tua.
  3. Waktu Proses Pengurusan:
    • Proses verifikasi dan penerbitan membutuhkan waktu 1-2 hari kerja.
    • Surat resmi dalam bentuk PDF bermaterai/TTE (atau dapat diambil fisik di Tata Usaha jika membutuhkan cap basah).
Isi Formulir Pengajuan Penerbitan Surat Aktif Sekolah
Mohon perhatikan syarat dan ketentuan berikut sebelum mengajukan:
  1. Peruntukan Surat Rekomendasi:

    Surat ini diterbitkan oleh pihak sekolah (Kepala Sekolah/Guru BK) untuk mendukung siswa dalam mengikuti Beasiswa, Lomba/Olimpiade, Masuk Perguruan Tinggi, atau Organisasi Luar Sekolah.

  2. Syarat Dokumen dan Informasi Wajib:
    • Melampirkan berkas/brosur pendukung (Persyaratan Beasiswa/Lomba).
    • Menuliskan daftar prestasi atau alasan kelayakan rekomendasi.
    • Bebas dari catatan pelanggaran berat (Sanksi/Poin BK).
  3. Waktu Proses Pengurusan:

    Diproses dalam 2-3 hari kerja (karena membutuhkan peninjauan rekam jejak siswa oleh Guru BK/Kepala Sekolah).

Isi Formulir Permohonan Rekomendasi
Mohon perhatikan syarat dan ketentuan berikut sebelum mengajukan:
  1. Peruntukan Dispensasi:

    Izin khusus untuk murid yang meninggalkan KBM/Sekolah karena tugas resmi (Lomba, Pelatda/Pelatnas, Tugas Organisasi, Acara Kedinasan, atau Kegiatan Eksternal Resmi).

  2. Syarat Dokumen dan Informasi Wajib:
    • Melampirkan Surat Undangan / Surat Pemanggilan Resmi dari pihak penyelenggara kegiatan.
    • Menginput rincian tanggal pelaksanaan kegiatan secara jelas.
    • Pengajuan diajukan minimal H-2 sebelum tanggal kegiatan dimulai.
  3. Ketentuan Akademik:

    Murid tetap berkewajiban mengejar ketertinggalan materi dan menghubungi Guru Mata Pelajaran untuk tugas/ujian susulan.

Isi Formulir Pengajuan Dispensasi

Layanan Orang Tua / Wali

Sebelum melanjutkan pengajuan izin, harap perhatikan syarat dan ketentuan berikut:
  1. Batas Waktu Pengajuan:
    • Izin Sakit: Maksimal diisi sebelum pukul 07.00 WIB pada hari H.
    • Izin Acara/Keluarga: Diberitahukan minimal H-1 sebelum tanggal.
  2. Dokumen Wajib (Lampiran):
    • Surat Permohonan Izi Murid yang ditandatangani oleh Murid dan diketahui oleh Orang Tua/Wali.
    • Sakit > 2 hari: Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter.
    • Izin Khusus/Dispensasi: Melampirkan Surat Undangan/Tugas.
    • Format berkas: JPG, PNG, atau PDF (Ukuran maks. 5 MB).
  3. Verifikasi:

    Pengajuan izin akan diverifikasi oleh Wali Kelas/Guru BK. Status kehadiran akan diperbarui setelah pengajuan disetujui.

Isi Formulir Izin Murid
Sebelum melanjutkan pengajuan konsultasi dengan wali kelas, harap perhatikan syarat dan ketentuan berikut:
  1. Maksud dan Tujuan Konsultasi:

    Layanan ini diperuntukkan bagi orang tua/wali murid yang ingin berdiskusi mengenai perkembangan akademik, perilaku, kedisiplinan, atau kendala belajar murid.

  2. Waktu Pengajuan (Minimal H-1):

    Pengajuan jadwal konsultasi dilakukan minimal H-1 sebelum tanggal yang diusulkan untuk memberi kesempatan Wali Kelas menyesuaikan dengan jadwal KBM (Kegiatan Belajar Mengajar).

  3. Jadwal dan Tempat Pertemuan:
    • Pertemuan dapat dilaksanakan secara Tatap Muka di sekolah atau Daring (via Zoom/Google Meet) sesuai kesepakatan.
    • Waktu pelaksanaan mengikuti jam operasional/istirahat kerja Wali Kelas agar tidak mengganggu jam mengajar di kelas.
  4. Waktu Pengajuan (Minimal H-1):

    Jadwal yang diajukan bersifat permohonan. Kepastian jadwal akan dikonfirmasi oleh Wali Kelas/Pihak Sekolah melalui WhatsApp atau Email terdaftar. Jika ada bentrok jadwal, Wali Kelas berhak mengajukan opsi waktu pengganti.

Isi Formulir Konsultasi Wali Kelas
Sebelum melanjutkan pengajuan konsultasi dengan guru BK, harap perhatikan syarat dan ketentuan berikut:
  1. Maksud dan Tujuan Konsultasi:

    Layanan ini diperuntukkan bagi orang tua/wali murid yang ingin berdiskusi mengenai pengembangan diri, minat bakat, perencanaan karir/studi lanjut, maupun solusi atas kendala emosional, sosial, dan perilaku murid.

  2. Waktu Pengajuan (Minimal H-1):

    Pengajuan jadwal konsultasi dilakukan minimal H-1 sebelum tanggal yang diusulkan agar Guru BK dapat menyiapkan waktu dan ruang konseling yang kondusif.

  3. Jadwal dan Tempat Pertemuan:
    • Pertemuan dapat dilaksanakan secara Tatap Muka di Ruang BK sekolah atau Daring (via Zoom/Google Meet) sesuai kesepakatan.
    • Waktu pelaksanaan menyesuaikan dengan jadwal ketersediaan Guru BK agar tidak mengganggu jam KBM murid.
  4. Konfirmasi dan Perubahan Jadwal:

    Jadwal yang diajukan bersifat permohonan. Kepastian jadwal akan dikonfirmasi oleh Guru BK/Pihak Sekolah melalui WhatsApp atau Email terdaftar. Jika ada agenda mendesak, Guru BK berhak mengajukan opsi waktu pengganti.

  5. Kerahasiaan Asas Bimbingan Konseling:

    Seluruh data, cerita, dan informasi yang disampaikan selama sesi konseling dijamin kerahasiaannya sesuai asas kode etik Bimbingan Konseling, kecuali jika ditemukan kondisi yang mengancam keselamatan fisik atau jiwa murid.

Isi Formulir Konsultasi Guru BK

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?