- Diposting oleh : SMAN 1 BUNGO
- pada tanggal : Juli 25, 2026
SAPA SMANSA merupakan pengembangan layanan publik pada website resmi SMAN 1 Bungo yang menyediakan layanan administrasi bagi murid, alumni, orang tua/wali, dan masyarakat secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Layanan Murid
- Tujuan Penggunaan Surat:
Surat ini menerangkan bahwa siswa terdaftar aktif pada tahun ajaran berjalan (digunakan untuk BPJS, Beasiswa, Visa, Tunjangan Gaji Orang Tua, Perbankan, dll).
- Syarat Dokumen dan Data::
- Bebas dari tunggakan administrasi sekolah.
- Menyiapkan informasi data diri orang tua (Nama, NIP/NIK, Pekerjaan) jika surat ditujukan untuk instansi/tunjangan orang tua.
- Waktu Proses Pengurusan:
- Proses verifikasi dan penerbitan membutuhkan waktu 1-2 hari kerja.
- Surat resmi dalam bentuk PDF bermaterai/TTE (atau dapat diambil fisik di Tata Usaha jika membutuhkan cap basah).
- Peruntukan Surat Rekomendasi:
Surat ini diterbitkan oleh pihak sekolah (Kepala Sekolah/Guru BK) untuk mendukung siswa dalam mengikuti Beasiswa, Lomba/Olimpiade, Masuk Perguruan Tinggi, atau Organisasi Luar Sekolah.
- Syarat Dokumen dan Informasi Wajib:
- Melampirkan berkas/brosur pendukung (Persyaratan Beasiswa/Lomba).
- Menuliskan daftar prestasi atau alasan kelayakan rekomendasi.
- Bebas dari catatan pelanggaran berat (Sanksi/Poin BK).
- Waktu Proses Pengurusan:
Diproses dalam 2-3 hari kerja (karena membutuhkan peninjauan rekam jejak siswa oleh Guru BK/Kepala Sekolah).
- Peruntukan Dispensasi:
Izin khusus untuk murid yang meninggalkan KBM/Sekolah karena tugas resmi (Lomba, Pelatda/Pelatnas, Tugas Organisasi, Acara Kedinasan, atau Kegiatan Eksternal Resmi).
- Syarat Dokumen dan Informasi Wajib:
- Melampirkan Surat Undangan / Surat Pemanggilan Resmi dari pihak penyelenggara kegiatan.
- Menginput rincian tanggal pelaksanaan kegiatan secara jelas.
- Pengajuan diajukan minimal H-2 sebelum tanggal kegiatan dimulai.
- Ketentuan Akademik:
Murid tetap berkewajiban mengejar ketertinggalan materi dan menghubungi Guru Mata Pelajaran untuk tugas/ujian susulan.
Layanan Orang Tua / Wali
- Batas Waktu Pengajuan:
- Izin Sakit: Maksimal diisi sebelum pukul 07.00 WIB pada hari H.
- Izin Acara/Keluarga: Diberitahukan minimal H-1 sebelum tanggal.
- Dokumen Wajib (Lampiran):
- Surat Permohonan Izi Murid yang ditandatangani oleh Murid dan diketahui oleh Orang Tua/Wali.
- Sakit > 2 hari: Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter.
- Izin Khusus/Dispensasi: Melampirkan Surat Undangan/Tugas.
- Format berkas: JPG, PNG, atau PDF (Ukuran maks. 5 MB).
- Verifikasi:
Pengajuan izin akan diverifikasi oleh Wali Kelas/Guru BK. Status kehadiran akan diperbarui setelah pengajuan disetujui.
- Maksud dan Tujuan Konsultasi:
Layanan ini diperuntukkan bagi orang tua/wali murid yang ingin berdiskusi mengenai perkembangan akademik, perilaku, kedisiplinan, atau kendala belajar murid.
- Waktu Pengajuan (Minimal H-1):
Pengajuan jadwal konsultasi dilakukan minimal H-1 sebelum tanggal yang diusulkan untuk memberi kesempatan Wali Kelas menyesuaikan dengan jadwal KBM (Kegiatan Belajar Mengajar).
- Jadwal dan Tempat Pertemuan:
- Pertemuan dapat dilaksanakan secara Tatap Muka di sekolah atau Daring (via Zoom/Google Meet) sesuai kesepakatan.
- Waktu pelaksanaan mengikuti jam operasional/istirahat kerja Wali Kelas agar tidak mengganggu jam mengajar di kelas.
- Waktu Pengajuan (Minimal H-1):
Jadwal yang diajukan bersifat permohonan. Kepastian jadwal akan dikonfirmasi oleh Wali Kelas/Pihak Sekolah melalui WhatsApp atau Email terdaftar. Jika ada bentrok jadwal, Wali Kelas berhak mengajukan opsi waktu pengganti.
- Maksud dan Tujuan Konsultasi:
Layanan ini diperuntukkan bagi orang tua/wali murid yang ingin berdiskusi mengenai pengembangan diri, minat bakat, perencanaan karir/studi lanjut, maupun solusi atas kendala emosional, sosial, dan perilaku murid.
- Waktu Pengajuan (Minimal H-1):
Pengajuan jadwal konsultasi dilakukan minimal H-1 sebelum tanggal yang diusulkan agar Guru BK dapat menyiapkan waktu dan ruang konseling yang kondusif.
- Jadwal dan Tempat Pertemuan:
- Pertemuan dapat dilaksanakan secara Tatap Muka di Ruang BK sekolah atau Daring (via Zoom/Google Meet) sesuai kesepakatan.
- Waktu pelaksanaan menyesuaikan dengan jadwal ketersediaan Guru BK agar tidak mengganggu jam KBM murid.
- Konfirmasi dan Perubahan Jadwal:
Jadwal yang diajukan bersifat permohonan. Kepastian jadwal akan dikonfirmasi oleh Guru BK/Pihak Sekolah melalui WhatsApp atau Email terdaftar. Jika ada agenda mendesak, Guru BK berhak mengajukan opsi waktu pengganti.
- Kerahasiaan Asas Bimbingan Konseling:
Seluruh data, cerita, dan informasi yang disampaikan selama sesi konseling dijamin kerahasiaannya sesuai asas kode etik Bimbingan Konseling, kecuali jika ditemukan kondisi yang mengancam keselamatan fisik atau jiwa murid.